Rabu 12 Jul 2017 16:43 WIB

Ini Pleidoi yang Dibacakan Terdakwa Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
 Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (tengah) dan Sugiharto (kedua kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (tengah) dan Sugiharto (kedua kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik, mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Sugiharto menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi) pada Rabu (12/7) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Seharusnya sidang pledoi digelar pada Senin (10/7). Namun, lantaran Irman terserang diare, persidangan sempat ditunda.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama pengadilan Tipikor itu Irman dan Sugiharto membacakan nota pembelaannya. Irman membacakan terlebih dahulu pleidoi barulah Sugiharto.

Irman yang baru saja pulih dari sakit pencernaan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat. Sementara Sugiharto mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru.

Kepada Majelis Hakim Irman dan Sugiharto meminta keringanan hukuman yang diberikan karena mereka mengakui perbuatannya. Irman bahkan meyakinkan kepada Majelis Hakim ihwal bermanfaatnya program KTP-elektronik untuk pemerintahan dan masyarakat.

"Berkat kerja keras dan tuhan Yang Maha Esa disamping kelemahan kemampuan saya. Bahwa program KTP-el telah berikan hasil dan manfaat pada rakyat. Perkembangan hasil KTP-el dan manfaatnya, pada saat ini penduduk Indonesia tercatat 259 juta jiwa dan penduduk wajib ktp berjumlah 182 juta dan yang sudah terekam KTP-el sebanyak 173 juta jiwa," tutur Irman dalam ruang persidangan, Rabu (12/4).

Sampai akhir dirinya menjabat Dirjen, menurut Irman ada 50 lembaga yang menggunakan data KTP-el secara online. "Seperti KPU dan KPUD telah memanfaatkan data KTP-el untuk Pemilukada dan Pilkada," ucapnya.

Selain itu, lembaga seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BRi, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA sampai Korlantas Polri pun telah memanfaatkan efektivitas kualitas pelayanan masyarakat menggunakan KTP-el.

Ia melanjutkan, Komisi Yudisial, PPATK dan Bareskrim juga menggunakan ktp-elektronik. Untuk Bank BRI dimanfaatkan untuk pembukaan rekening baru secara otomatis. "Data KTP-el yang telah lengkap dan iris mata dan sidik jari yang datanya terjamin 173 juta adalah modal peningkatan efektivitas pelayanan publik dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Dalam membacakan pledoinya, Irman merasa menyesal atas ketidakmampuannya menolak intervensi dari beberapa pihak yang mengganggu program KTP-el dan mencemari niat baiknya untuk menyukseskan program KTP-el.

"Saya juga menyesal uang yang saya terima yang dititipkan pada terdakwa dua (Sugiharto) tidak langsung saya kembalikan. Namun demikian uang yang saya terima,  yang saya gunakan untuk lainnya saya kembalikan ke rekening KPK di bank BRI," kata Irman.

Selain itu, lanjut Irman, dalam menyelenggarakan program KTP-el dirinya beserta atasan dan stafnya bekerja dengan cermat dan hati-hati dalam aspek teknis penentuan spesifikasi tenis yang dilakukan dengan tim teknis yang berasal dari 15 kementerian dan lembaga.

"Penyusunan harga barang dan jasa untuk dapat harga yang paling murah, juga dimintakam audit rancangan biaya dari BPKP dan dipaparkan di KPK. Kehati-hatian dari aspek hukum bahwa panitia lelang didampingi LKPP," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement