REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai alokasi anggaran dari Pemerintah untuk LPSK masih tergolong kecil sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK.
"Dukungan anggaran yang minim (sekitar Rp70 miliar) membuat peran LPSK belum bisa maksimal," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (12/7).
Abdul Haris mengatakan anggaran yang minim tersebut mengakibatkan LPSK menjadi sangat selektif dalam memberikan layanan. "Padahal di sisi lain, angka kejahatan setahun jumlahnya berkisar di angka 500 ribuan kasus," kata dia.
Pada Selasa (11/7), Abdul Haris bertemu dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Gedung Sekretariat Negara Jakarta. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Kabinet tersebut, LPSK menyampaikan beberapa hal di antaranya memperkenalkan tugas dan fungsi LPSK, serta permintaan dukungan dari pemerintah terkait program-program kerja LPSK ke depan.
"LPSK sangat berharap dukungan maksimal dari pemerintah, dukungan dimaksud mulai dari anggaran hingga hal-hal teknis lainnya," ujar Abdul Haris.
Lebih lanjut Abdul Haris mengatakan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan merupakan salah satu hal yang disebut dalam nawacita Presiden Joko Widodo. "LPSK bertanggung jawab kepada presiden, namun sejak pergantian pemerintahan di bawah Pak Jokowi, LPSK belum pernah bertemu dengan beliau," kata Abdul Haris.