Rabu 12 Jul 2017 09:19 WIB

Gubernur NTB Minta Kereta Gantung Rinjani Ditinjau Ulang

Red: Nur Aini
Pemandangan Gunung Rinjani dari Bukit Pergasingan, Sembalun, Lombok.  (Republika/Wihdan Hidayat)
Pemandangan Gunung Rinjani dari Bukit Pergasingan, Sembalun, Lombok. (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi angkat bicara terkait polemik dari rencana pembangunan fasilitas kereta gantung menuju Taman Nasional Gunung Rinjani oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan investor Cina. Kepala daerah yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini, menegaskan pembangunan di kawasan hutan lindung tidak boleh dilakukan jika melanggar undang-undang.

"Perizinan kehutanan, apalagi itu di kawasan hutan lindung. Itu sangat ketat," kata Gubernur di Mataram, Selasa (12/7).

Gubernur mencontohkan, ketika Pemerintah Provinsi ingin memperlebar jalan dari Lombok Internasional Airport (LIA) menuju kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah, sangat sulit. "Untuk bangun jalan saja, kita punya satu dua kasus, misalnya jalan dari bandara ke Kuta, itu di tikungan ada sedikit yang masuk kawasan hutan. Kita mau melebarkannya saja susahnya minta ampun, padahal sudah ada jalan di situ. Artinya penjagaan terhadap hutan lindung sesuai UU sangat ketat," ucapnya.

Menurut Gubernur, masih banyak cara untuk memaksimalkan potensi Gunung Rinjani tanpa harus membangun fasilitas, seperti kereta gantung. "Kalau bisa kita melibatkan potensi tanpa menabrak UU justru jauh lebih baik. Jangan sampai kemudian keluar izin melanggar UU, seperti sejarah hutan Sekaroh jadinya nanti," ujarnya.

TGB mengaku tidak ingin, apa yang terjadi di hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, juga nantinya terjadi dengan rencana pembangunan kereta gantung di Rinjani. "Kan Sekaroh itu begitu jelas hutan dijual untuk pribadi sekarang ribut. Ada yang sudah menjadi tersangka, ada juga yang begini begitu," tuturnya.

Untuk itu, agar kasus serupa tidak kembali terulang, TGB berharap semua pihak, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk berpedoman pada aturan yang sudah ada. "Masih banyak ruang yang memungkinkan kita untuk melakukan cara kreatif memanfaatkan pariwisata tanpa harus bersentuhan dengan UU," ujar TGB.

Karena itu, Gubernur, mengingatkan rencana pembangunan kereta gantung tersebut perlu dipikirkan dan dipertimbangkan secara matang. "Itu aja pesan saya perlu dipikirkan lagilah bukan untuk gagasan. Daya paksa untuk memaksakan UU bisa bahaya itu. Karena, jangan sampai kita melabrak program yang melanggar perundang-undangan, sehingga membuat daya paksa dari penegak hukum untuk memprosesnya," kata TGB

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement