Jumat 07 Jul 2017 13:47 WIB

Hotman Paris Dampingi Hary Tanoe Jalani Pemeriksaan

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka di Gedung Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hary yang datang pagi tadi enggan memberikan komentar apa pun terkait kedatangannya.

Hary menyambangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya dalam kasus Mobile 8, Hotman Paris. Hotman yang mendampingi Hary dalam pemeriksaan ini menyesalkan status tersangka yang telah disandangkan pada kliennya.

Menurut Hotman, isi SMS yang dikirimkan HT kepada Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. Sangat menyedihkan, kata dia, SMS yang dianggapnya idealis justru menjerat kliennya karena dianggap bernada ancaman.

"Isi SMSyang idealis bukan ancaman ya, sangat menyedihkan tapi apa boleh buat kalau ada panggilan kita harus datang," ujar Hotman di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Bahkan Hotman membandingkan isi SMS tersebut dengan kasus yang ramai belakangan ini. Menurut Hotman, isi SMS yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto bahkan tidak ada kata-kata "ndeso" yang bahkan dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian.

"Karena isi SMS itu benar-benar katanya kalau saya terpilih saya akan menegakkan hukum itu intinya, bahkan nggak ada kata-kata ndeso-ndeso jadi nggak ada," beber Hotman.

Baca: Begini Isi SMS yang Menyeret Hary Tanoe Jadi Tersangka

Saat ditanyakan apakah artinya akan mengajukan praperadilan, Hotman enggan berkomentar. Menurut dia, masalah itu yang berhak berbicara adalah kuasa hukum HT, yakni Adidharma Wicaksono

"Itu ada tim kuasa hukum sendiri jadi no comment," kata Hotman.

Hary dilaporkan oleh Jaksa Yulianto mengenai SMS kaleng bernada ancaman yang diterima pada awal Januari 2017. Yulianto sendiri enggan mengatakan bagaimana caranya mengetahui SMS tersebut datang dari HT.

Hary mengamini SMS tersebut memang datang dari dirinya. Saat itu dia tengah berada di luar negeri sehingga hanya bisa berkirim pesan.

Hary pun membantah tuduhan dalam laporan polisi yang dibuat oleh Yulianto. Menurutnya, tidak ada maksud ancam-mengancam dalam bunyi pesan yang dikirimnya sebanyak dua kali itu.

Kendati demikian ternyata hasil kajian penyidik menemukan adanya unsur pidana seperti yang dituduhkan sehingga penyidik pun menetapkan Hary sebagai tersangka. Bos MNC Group itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 4 Juli lalu sebagai tersangka. Sayangnya, karena ada keperluan mendadak sehingga ia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement