Sabtu 27 Jan 2024 07:37 WIB

Hary Tanoe Jelaskan Alasan Datangi Polda Saat Aiman Diperiksa

Aiman Witjaksono hingga kini masih berstatus saksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketum Partai Perindo dan juga executive Chairman MNC Grup Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku kecewa tidak dapat bertemu dengan Aiman Witjaksono yang tengah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan aparat Kepolisian tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

“Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar HP-nya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur saya keluar, sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa,” keluh Hary Tanoesoedibjo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu HT membeberkan alasanya dirinya ingin bertemu dengan kader partainya sekaligus karyawannya tersebut. Dia mengaku khawatir dengan apa yang terjadi pada Aiman, lantaran diperiksa oleh penyidik dari pagi hingga malam tak kunjung selesai. Apalagi ada kabar bahwa HP milik Aiman disita oleh penyidik.

“Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makanya saya datang ke sini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagau saksi tapi HP-nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan,” kata Hary Tanoesoedibjo.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait kedatangan HT. Dia juga menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap HT terkait kasus dugaan polisi tidak netral. Dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penyidikan kasus yang menyeret Aiman tersebut secara profesional tanpa tekanan dari manapun.

"Penyidik akan melakukan penyidikan dengan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, ataupun tekanan apa pun," tegas Ade.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut bahwa ada sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu. Akibat pernyataan itu, Aiman dilaporkan oleh enam kelompok masyarakat ke Polda Metro Jaya. 

Dia dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement