REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone (HP) beserta isi di dalamnya oleh Polda Metro Jaya.
Hakim Delta Tamtama dalam putusan tunggalnya, Selasa (27/2/2024) menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum acara.Sehingga kata hakim dalam putusannya, dalil Aiman terkait keabsahan penyitaan tersebut harus ditolak.
“Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Delta saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Hakim tunggal dalam putusannya menerangkan, penyidik kepolisian sudah melakukan proses penyitaan yang sesuai dengan hukum acara pidana. Pun juga sudah sesuai dengan prosedur penyitaan. Prosedur itu, kata Hakim Delta dengan adanya surat izin penyitaan yang disetujui oleh Wakil Ketua PN Jaksel.
“Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barnag bukti yang dilakukan oleh termohon (kepolisian) adalah sah dan sesuai dengan prosedur,” kata hakim.
Sementara dalam salah-satu dalilnya, Aiman, dalam permohonan praperadilan mempertanyakan keabsahan penyitaan tersebut dilakukan harus dengan persetujuan ketua pengadilan.