REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan presenter Aiman Witjaksono dengan agenda pembacaan replik dan duplik.
Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama di Jakarta, Rabu (21/2/2024), mengatakan sidang lanjutan dengan agenda replik dari pemohon dibuka dan terbuka untuk umum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon mengatakan bahwa pihaknya menolak semua jawaban termohon yang telah dibacakan pada Selasa (20/2).
"Menolak dengan tegas atas jawaban termohon," kata Finsen.
Ia mengatakan, semua jawaban dari termohon terkait penyitaan barang milik Aiman seperti telepon genggam, akun media sosial instagram, kartu SIM dan email dapat dipastikan tidak sah karena cacat sesuai hukum.
Agenda sidang praperadilan selanjutnya Kamis (22/2), yaitu pembacaan duplik atau jawaban dari replik yang diajukan termohon, serta menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan penyitaan empat barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut dia, pada persidangan praperadilan untuk menjawab permohonan dari pemohon, maka termohon memberikan sejumlah argumentasi jawaban terkait apa yang dimintakan.
Ia memastikan apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan empat batang bukti milik Aiman telah sesuai prosedur yang berlaku.
Leonardus mengatakan pada dasarnya penyidik meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk barang bukti berupa telepon genggam, namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan dirasa perlu menyita IG, kartu SIM, juga akun email milik Aiman.
"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan yang mendesak, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," katanya.