REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan ke Propam Polri oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Laporan tersebut terkait dengan penyitaan barang bukti milik Aiman. Selain Ade Safri, Aiman juga turut melaporkan beberapa penyidik ke Propam Polri.
“Ya dipersilakan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” tegas Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Ade Safri menegaskan bahwa penyitaan telepon genggam tersebut dilakukan untuk kepentingan kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sehingga apa yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain telepon genggam, penyidik juga akun Instagram dan email juga turut disita.
“Iya betul (IG dan email disita). Materi penyidikan kami tdk bisa menyampaikan, tapi yg jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” kata Ade Safri.
Selain itu, kata Ade Safri, penyitaan telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Selain itu, lanjut Ade Safri, tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu ditegaskan jika penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
“Dimana pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud,” ungkap Ade Safri.
Selanjutnya, kata Ade Safri, merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jakarta Selatan terkait permintaan ijin penyitaan terhadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024. Sehingga tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan.
Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesionel, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” jamin Ade Safri.