REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mendatangi Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (1/2/2024). Kedatangan Aiman dan kuasa hukumnya untuk mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya.
“Kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," ujar Aiman di Komnas HAM, Kamis (1/2/2024).
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa menyampaikan pihaknya membawa sejumlah bukti terkait kasus dugaan aparat tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk diserahkan ke Komnas HAM. Mereka juga membawa bukti-bukti lainnya, hanya saja dijelaskan secara terperinci.
"Bukti berkait dengan satu transkrip percakapan. Ada video yang disampaikan saudara Aiman. Kemudian ada beberapa bukti bukti lain yang tidak mungkin bisa kami sampaikan secara detail," ungkap Finsensius.
Selanjutnya, Aiman mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan Kamis (1/2/2024). Kedatangannya juga untuk melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya. Salah satu barang yang disita adalah telepon genggam atau handphone milik Aiman. Penyitaan itu dilakukan pada saat Aiman menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi.
Laporan Aiman diterima di bagian pengaduan Propam Polri dengan nomor LP SPSP2/538/II/2024. Pihak yang dilaporkan selain para penyidik, juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak turut dilaporkan ke Propam Polri. Namun dalam laporan tersebut, pihaknya fokus pada penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman.
"Betul (laporan terkait dengan penyitaan) jadi salah satunya saudara Aiman ini masih saksi. Tetapi sudah dilakukan (penyitaan) terhadap empat barang bukti," terang Finsensius.
Menurut Finsensius, meski pihak penyidik memiliki surat izin dari pengadilan untuk menyita barang bukti, tetapi barang yang boleh disita hanya satu. Sedangkan yang disita oleh penyidik dari Aiman ada empat jenis barang pribadi kliennya. Kemudian barang bukti yang disita pun tidak sesuai dengan surat izin penyitaan pengadilan.
"Kalau surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan satu barang bukti, sedangkan 3 barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," jelas Finsensius.
Selain mengenai barang pribadi yang disita, kata Finsensius, kliennya juga melaporkan penyidik berkaitan dengan hak Aiman sebagai jurnalis atau media. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 Undang-undang Pers, sehingga apa yang disampaikan Aiman dilindungi oleh undang-undang.
Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak".
"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada UU Pers. Kita meminta Propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu," harap Finsensius.