Rabu 21 Feb 2024 15:35 WIB

Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Bakal Hadirkan 2 Saksi Ahli

Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono akan hadirkan dua saksi ahli di sidang praperadilan.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono akan hadirkan dua saksi ahli di sidang praperadilan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono akan hadirkan dua saksi ahli di sidang praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menyatakan akan menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan praperadilan dengan termohon penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk besok (Kamis 22/1) kami hadirkan dua ahli," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

Finsen mengatakan selain saksi ahli, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti pada sidang lanjutan dengan agenda duplik atau jawaban termohon atas replik dan pembuktian.

Menurut dia untuk saksi ahli tidak dapat disampaikan siapa orangnya, namun yang pasti kedua ahli yang akan dihadirkan memiliki kompetensi dalam bidang yang sedang diajukan di praperadilan.

"Kami juga akan membawa dokumen dalam pembuktian nanti," ujarnya.

Pada sidang pembacaan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon mengatakan bahwa pihaknya menolak semua jawaban termohon yang telah dibacakan pada Selasa (20/2).

"Menolak dengan tegas atas jawaban termohon," kata Finsen.

Ia mengatakan, semua jawaban dari termohon terkait penyitaan barang milik Aiman seperti telepon genggam, akun media sosial instagram, kartu SIM dan email dapat dipastikan tidak sah karena cacat sesuai hukum.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan penyitaan empat barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Leonardus mengatakan pada dasarnya penyidik meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk barang bukti berupa telepon genggam, namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan dirasa perlu menyita IG, kartu SIM, dan juga akun email milik Aiman.

"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan yang mendesak, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement