REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (FPKS), Jazuli Juwaini pada Jumat (7/7) pukul 10.00 WIB menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. Ia mengatakan hadir untuk memenuhi panggilan KPK guna dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi KTP-eleketornik (KTP-el).
"Saya disebut sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) II. Padahal saya bukan anggota komisi II apalagi Kapoksi. Saya juga bukan pimpinan fraksi saat itu," katanya kepada wartawan, di depan Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Jazuli menerangkan bahwa sejak periode 2009 sampai 2013, ia ditugaskan oleh Fraksi PKS di Komisi VIII dan posisi terakhir sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, "Sementara kasus e-ktp sendiri terjadi pada tahun 2011-2012," imbuhnya.
Oleh karena itu, Jazuli mengakui dia tidak mengetahui proses pembahasan dan penganggatan program ktp-e di Komisi II. Karena sesuai dengan UU MD3, terkait tata tertib dan tradisi tidak mungkin satu anggota DPR berada di dua komisi yang berbeda disaat yang bersamaan. "Mudah-mudahan klarifikasi saya bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat," tandasnya.