Rabu 05 Jul 2017 22:00 WIB

WN AS Dihukum 20 Bulan karena Rampok 4 Minimarket di Bali

Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Paul Anthony Hoffam (57 tahun), warga asal Amerika Serikat yang ditangkap karena merampok Mini Market di Kuta, Bali, beberapa waktu lalu, dihukum 20 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/7).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar Pasal 365 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di Denpasar.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman selama 2,5 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Februari 2016 Pukul 01.43 WITA dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah. Dalam aksinya, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DK-6640-DK menyambangi toko minimart pada 8 Februari 2017 untuk membeli air mineral.

Saat hendak membayar dan kasir membuka laci uang, terdakwa langsung menodongkan pisau kepada penjaga minimart. Di dalam toko itu, terdakwa berhasil menggasak uang Rp 8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras yakni Black Label seharga Rp 1,4 juta dan Red Label seharga Rp 900 ribu.

Tidak hanya ditempat itu, terdakwa juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 9 Februari 2017 Pukul 02.30 WITA. Dia kembali melancarkan aksinya merampok di Minimart di Sunset Road, Kuta dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 176 ribu.

Kemudian, terdakwa kembali melakukan aksinya pada 14 Februari 2017 di sebuah Toko Circle K di Jl. Drupadi, Seminyak, Kuta dan merampok uang Rp 800 ribu di toko itu.

Aksi terakhir terdakwa dilakukan kembali di sebuah minimart Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta yang berhasil merampok uang di toko itu sebesar Rp 11 juta.

Namun, aksi terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah polisi Polsek Kuta dengan menangkap terdakwa di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, pada 16 Februari 2017, Pukul 01.00 WITA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement