Jumat 24 Jun 2022 21:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Perampok Minimarket yang Beraksi di Jaktim

Dalam aksinya, pelaku sempat menyiram bensin ke arah kasir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku perampok ditangkap (ilustrasi).
Pelaku perampok ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku perampokan minimarket bersenjata api yang beraksi di wilayah Jakarta Timur. Kedua perampok berinisial berinisial BS dan AH itu menggunakan bensin dan airsoft gun untuk mengancam korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan dua orang pelaku berinisial BS dan AH itu ditangkap di daerah Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (23/6) kemarin. Dalam aksinya, pelaku menyasar minimarket yang sedang sepi. Sebanyak dua minimarket yang jadi korban, di Cipayung, Jakarta Timur yang terjadi pada Selasa (7/6), dan minimarket di Jalan Otista Raya, Jatinegara pada Jumat (3/6).

Baca Juga

"Jadi modus yang pertama, menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai air soft gun. Dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang di kasir," ujar Budi Sartono di Jakarta, Jumat (24/6).

Menurut Budi, dari dua minimarket itu pelaku menggasak uang tunai  total  Rp 8,1 juta. Masing-masing Rp 4,1 juta dari minimarket di Cipayung dan Rp 4 juta dari minimarket di Jalan Otista Raya, Bicara Cina, Jatinegara. Aksi perampokan ini  sempat viral di media sosial. Kemudian korban pun melaporkan peristiwa perampokan itu ke pihak kepolisian.

Budi melanjutkan, setelah menerima laporan kejadian perampokan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (23/6), kedua pelaku ditangkap seusai melakukan aksi perampokan minimarket di Kendal. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah beraksi selama enam kali di wilayah Jakarta Timur.

"Jadi habis melakukan perampokan di Indomaret Kendal selesai perampokan. Alhamdulilah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap yang bersangkutan dua orang tersebut," tutur Budi.

Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan juga UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement