Senin 03 Jul 2017 13:15 WIB

Bali Antisipasi Lonjakan Penduduk Pendatang

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
Antrean pemudik sepeda motor di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (Ilustrasi)
Foto: EPA/MADE NAGI
Antrean pemudik sepeda motor di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mengantisipasi lonjakan jumlah penduduk pendatang yang menjadi fenomena perkotaan setelah Lebaran Idul Fitri. Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Bali, I Wayan Nuranta mengatakan pihaknya mengintensifkan penertiban di sejumlah pintu masuk menuju Bali.

"Pemerintah provinsi juga mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengendalian mobilitas penduduk pendatang," kata Nuranta di Lapangan Niti Mandala Renon, Ahad (2/7). Dana BKK ini di antaranya diberikan kepada Kabupaten Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Kota Denpasar. Program ini sudah dilakukan sejak 2010 dan menelan biaya bervariasi masing-masing kabupaten.

Jembrana yang menjadi lokasi Pelabuhan Gilimanuk, pintu masuk utama Bali lewat jalur perairan setiap tahunnya mendapatkan dana terbesar hingga Rp 400 juta. Karangasem mendapat Rp 300 juta, Buleleng Rp 100 juta, dan Denpasar Rp 50 juta. Tahun ini Jembrana mendapatkan dana Rp 500 juta, sedangkan tiga lokasi lainnya mendapatkan jumlah sama seperti tahun sebelumnya.

Nuranta mengatakan jumlah penduduk pendatang di Bali diperkirakan meningkat usai Lebaran. Pemerintah Provinsi Bali juga melibatkan pecalang dan organisasi kemasyarakatan untuk menertibkan penduduk pendatang di seluruh kabupaten dan kota.

Yani (29 tahun), seorang penduduk pendatang dari Jember, Jawa Timur sudah sejak tiga tahun terakhir berada di Denpasar. Ibu satu anak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini mengaku tempatnya beberapa kali didatangi pecalang. "Kami diwajibkan memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). Jika tidak, maka dirazia pecalang," katanya kepada Republika.

KIPEM diwajibkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Bali. Kartu ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan kembali. Pemegang KIPEM wajib melaporkan setiap perubahan data dirinya kepada pemerintah daerah setempat.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, I Gusti Putu Artha menambahkan bupati dan wali kota perlu mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi arus balik lebaran. Ini demi menjaga ruang demografi dan geografi di Bali. "Kita memang tak bisa melarang orang masuk ke Bali, namun kedatangannya tetap harus diseleksi dan harus memenuhi syarat sesuai aturan kependudukan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement