Selasa 13 Feb 2024 17:08 WIB

Pemprov Bali Jamin Keamanan Aplikasi Pungutan Wisman, Sudah Dites oleh Hacker

Saat uji coba, aplikasi pungutan wisman di Bali menarik dana Rp 1,4 miliar.

 Wisatawan mancanagera (wisman) berjalan-jalan di pantai Kuta, Bali. Pemerintah Provinsi Bali memastikan keamanan aplikasi pungutan wisman.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Wisatawan mancanagera (wisman) berjalan-jalan di pantai Kuta, Bali. Pemerintah Provinsi Bali memastikan keamanan aplikasi pungutan wisman.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali memastikan keamanan aplikasi pungutan untuk wisatawan asing (wisman). Pasalnya aplikasi tersebut sudah melalui pengujian sebelum digunakan saat masa uji coba hingga penerapan mulai 14 Februari 2024.

“Keamanan aplikasi sudah melalui proses panjang termasuk dari Badan Siber,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Cokorda Bagus Pemayun di Denpasar, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Pihaknya bahkan mengundang peretas saat pengujian keamanan. “Kami uji coba, mengundang hacker, bagaimana aplikasi ini apa bisa bobol? Sampai saat ini belum (bisa dibobol),” ujarnya.

Ia menjelaskan aplikasi itu menggunakan layanan komputasi dari Amerika Serikat yakni Amazon Web Service (AWS). Sementara itu, saat masa uji coba operasional pada Rabu (7/2/2024) pembayaran telah sukses menarik pungutan sebesar Rp 1,4 miliar dari 9.220 orang warga negara asing hingga masa peluncuran pada Senin (12/2/2024).

Di sisi lain, pihaknya juga menjanjikan transparansi pungutan wisman termasuk pemanfaatannya yang diumumkan melalui aplikasi Love Bali. “Sebagai bagian dari transparansi, kami tidak mau ada tunai dan itu langsung masuk ke kas daerah melalui aplikasi jadi transparan dan terukur. Masyarakat bisa memantau melalui aplikasi, kami akan sampaikan di Love Bali lengkap,” ucapnya.

Ada pun dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut. Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali. Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing. 

 

 

 

 

Date Publish : 2024-02-13 16:36:47

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement