REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mengenakan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) untuk tahap awal di kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa mulai 14 Februari 2024.
“Target awal ini kami fokus di kedatangan internasional bandara dan Pelabuhan Benoa,” kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di sela diskusi rapat kerja daerah PHRI Bali di Denpasar, Rabu (7/2/2024).
Saat ini, lanjut dia, sistem pungutan wisatawan asing belum disiapkan apabila mereka transit di daerah lain di Indonesia dan masuk Bali melalui kedatangan domestik.
Kondisi serupa juga berlaku apabila wisatawan asing masuk Bali melalui jalur darat yakni di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. “Kedatangan domestik dan darat di Pelabuhan Gilimanuk belum kami sediakan,” imbuhnya.
Untuk wisatawan asing masuk melalui Pelabuhan Benoa yakni wisatawan kapal pesiar, lanjut dia, pihaknya sudah bekerja sama dengan agen kapal pesiar.
Ia mengungkapkan seluruh wisatawan asing yang menumpangi kapal pesiar di Pelabuhan Benoa, baik yang turun ke darat maupun hanya berada di dalam kapal pesiar, tetap dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang.
Menurut dia, awalnya Pemprov Bali berencana mengenakan kepada wisatawan asing yang turun dari kapal pesiar.
“Awalnya Pemprov Bali ingin mengenakan kepada wisatawan asing yang turun saja tapi salah satu operator kapal pesiar meminta semua penumpang dikenakan pungutan agar tidak menyulitkan mereka, siapa yang turun, siapa yang tidak. Nanti mereka menyetorkan pungutan ke rekening di Bank BPD Bali,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang pada 14 Februari.
Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.