Selasa 20 Jun 2017 20:39 WIB

IPW Apresiasi Polri Tolak Jemput Miryam ke Pansus

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ratna Puspita
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, mengapresiasi keputusan Kepolisian Republik Indonesia yang menolak permintaan Panitia Hak Angket DPR untuk menjemput paksa Miryam S Haryani. Neta mengatakan sikap Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian adalah langkah yang tepat.

"(Ini) harus dihargai semua pihak," kata Neta melalui keterangan tertulis yang diterima Republika pada Selasa (20/6).

IPW menilai ada tiga poin yang patut dicermati dari sikap penolakan Kapolri tersebut. Pertama, Kapolri ingin menjaga independensi Polri dan menghindari Polri menjadi alat politik dari kepentingan politik tertentu.

Neta menjelaskan melalui penolakan itu, Tito sepertinya ingin memberi kesadaran kepada legislatif bahwa Polri merupakan aparat atau alat penegakan hukum dan bukan alat politik para politisi di DPR.

Kedua, penolakan menunjukkan Kapolri tidak ingin institusinya dibenturkan dengan KPK. Menurut Neta, hal tersebut juga lantaran kedua lembaga memiliki misi yang sama dalam hal pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Kasus korupsi dalam proyek e-KTP diduga melibatkan banyak politisi yang harus ditindak KPK satu persatu," kata Neta.

Ketiga, Neta menerangkan, Kapolri mematuhi undang-undang. Undang undang tidak mengatur bahwa Polri harus memenuhi permintaan Panitia Hak Angket DPR.

Namun, menurut Neta, penolakan Kapolri itu bakal memiliki konsekwensi, misalnya DPR bisa saja mempermasalahkan hal ini.

Namun, IPW berharap Kapolri tidak perlu cemas karena tindakannya bakal mendapat dukungan dari publik. "Jika Miryam merasa KPK melakukan pelanggaran hukum dalam penangkapan dan penahannya maka bisa diselesaikan lewat praperadilan," ujar dia.

IPW berharap Polri dan publik mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Dalam penegakan hukum, siapapun tidak dibolehkan masuk ke dalam wilayah materi perkara.

Pada Senin (20/6) malam, Tito menaytakan tidak bisa memenuhi permintaan DPR yang meminta bantuan Polri untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus Angket. Alasannya, hukum acara yang tidak jelas.

(Baca juga: Polri tak Bisa Penuhi Permintaan DPR Panggil Paksa Miryam)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement