Kamis 15 Jun 2017 17:43 WIB

Oknum Kodim Mencuri Perhiasan Berharga Pedagang Kambing

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Oknum anggota Kodim 0733/ BS, Untung Basuki, mencuri rumah seorang pedagang kambing bernama H.Muchsin di Jalan Supriyadi No.26, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PN Semarang, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rini, kekasih Untung Basuki yang diduga menjadi penadah barang hasil tindak pidana pencurian itu.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, Untung mengaku telah mencuri di rumah Muchsin pada 16 Maret 2017. "Saya khilaf pak hakim," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu.

Menurut dia, kejadian itu bermula ketika ia melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Terdakwa menuturkan saat itu ia berputar arah karena jalan yang dilewatinya ternyata ditutup akibat ada warga yang meninggal.

Saat memutar itu pelaku melihat pintu depan rumah korban yang ditinggal melayat ternyata tidak dikunci. "Saya lihat ada seorang ibu keluar, pintunya tidak dikunci. Saya langsung masuk," katanya.

Untung membawa kabur sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp50 juta yang tersimpan di kamar korban. Dua gelang hasil curian dijual Untung dengan harga Rp46 juta.

Dari hasil curian itu, Untung memberi sepasang liontin dan uang Rp10 juta kepada Rini. Adapun H.Muchsin yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan sebagian uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan kambing.

Pelaku, lanjut dia, terungkap berkat rekaman CCTV tetangganya. "Dari kepolisian mengecek CCTV tetangga yang kebetulan juga menyorot ke pintu gerbang rumah saya," katanya.

Sementara itu, Untung Basuki yang masih menjadi anggota TNI aktif ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang.

Perkara Untung sendiri akan diadili di Pengadilan Militer Semarang.

Baca juga,  Pria Ini Tewas Ditembak Perampok di Pom Bensin Daan Mogot.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement