Rabu 07 Jun 2023 15:57 WIB

Skandal Setoran Rp 650 Juta Anggota Brimob, Mabes Polri: Tidak Boleh

Mabes Polri ingatkan anggota terkait 'setor-setoran' akan diproses hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Foto: Antara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan pengharaman praktik setoran-setoran uang di internal kepolisian dalam permutasian jabatan, pun penugasan keanggotaan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengingatkan, markas besar akan menyeret para personel kepolisian yang nekat melakukan praktik-praktik penerimaan, atau pemberian setoran jabatan. Bahkan tak ragu melakukan pemecatan jika terbukti melakukan.

Baca Juga

“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023). 

Pernyataan Brigjen Ramadhan itu menanggapi soal terungkapnya skandal pemberian setoran senilai total Rp 650 juta yang dilakukan oleh Bripka Andry Wirawan. Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau itu memberikan uang setoran bertahap kepada atasannya Kompol Petrus Simamora. Setoran itu dimaksud agar Bripka Andry tak dipindahkan dari penugasannya di Rokan Hilir.

Akan tetapi, setelah menyetorkan uang ratusan juta Rupiah kepada atasannya itu, Bripka Andry melalui akun media sosialnya mengadukan pemindah tugasannya ke Pekan Baru. “Jadi, kalau memang ada yang seperti itu (setoran-setoran), tentu pelakunya akan berhadapan dengan hukum,” kata Brigjen Ramadhan. 

“Dan jika memang terbukti secara hukum, tetap akan diberlakukan hukuman internal melalui sidang etik,” begitu sambung Brigjen Ramadhan.

Dari persidangan etik, jika pelanggaran tersebut terbukti dapat berujung ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Terungkapnya kasus setoran uang yang dialami Bripka Andry itu berujung pada proses internal di kepolisian Riau.  Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan, Selasa (6/6/2023) menegaskan, kepolisian sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap Kompol Petrus selaku Komandan Bataylon B Menggala. 

Sedangkan terkait materi perkara dugaan pemberian dan penerimaan setoran uang tersebut, masih dalam pemeriksaan. “Kami sudah menerima delapan saksi dari Bripka Andry terkait kasus ini. Dan kita akan dalami,” kata Kombes Johannes.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement