Selasa 06 Jun 2023 18:30 WIB

Kasus Setoran Oknum Brimob, IPW: Setoran Bawahan-Atasan Jadi Fenomena Umum di Tubuh Polri

IPW sebut setoran bawahan kepada atasan menjadi fenomena umum di tubuh Polri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Setoran bawahan kepada atasan (ilustrasi). IPW sebut setoran bawahan kepada atasan menjadi fenomena umum di tubuh Polri.
Foto: Republika/Wihdan
Setoran bawahan kepada atasan (ilustrasi). IPW sebut setoran bawahan kepada atasan menjadi fenomena umum di tubuh Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghapus praktek setoran antara bawahan dengan atasan di lingkungan Polri. Sebab hal ini berdampak negatif bagi kinerja polisi. 

Isu ini mencuat pasca pengakuan personel oknum Brimob Polda Riau di Instagram yang mengaku dimutasi tanpa alasan jelas. Padahal, Bripka Andry Wirawan yang berdinas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) itu mengakui sering dimintai uang oleh atasannya.

Baca Juga

"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (6/6/2023). 

IPW menegaskan praktek setoran bawahan-atasan dapat digolongkan kejahatan korupsi. Praktek itu menimbulkan benih-benih yang bisa berujung pelanggaran hukum. "Praktek ini bisa dikualifikasi sebagai praktek gratifikasi yang menahun," ujar Sugeng.

IPW mengkhawatirkan praktek ini malah membuat oknum anggota polisi melakukan pelanggaran hukum demi memenuhi jumlah setoran kepada atasannya. Bahkan IPW meyakini praktek tersebut mengganggu kesehatan mental polisi. 

"Bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan praktek pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal," ujar Sugeng. 

Lebih lanjut, IPW memandang kejadian yang dikemukakan Bripka Andry merupakan masalah laten layaknya fenomena gunung es gratifikasi di institusi Polri. 

"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp 4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintah menyetor kepada atasannya. Jumlah setoran melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah enam orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal," ujar Sugeng. 

Oleh karena itu, IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol petrus simamora. Selanjutnya, IPW mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap kompol Petrus simamora.

"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," ucap Sugeng. 

Sebelumnya dalam unggahannya, Bripka Andry menampilkan tangkapan layar (screenshoot) bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol Petrus Hottiner Sima. Dia mengaku telah mendatangi Dansat Brimob Polda Riau bersama ibunya yang sedang sakit komplikasi untuk meminta pertimbangan terkait mutasinya.

Bripka Andry mengaku, Kompol Petrus meminta untuk mencarikan uang dari luar dan sudah disetorkannya total sebesar Rp 650 juta dilengkapi dengan bukti transfer. Dana itu dikirim secara bertahap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement