REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidak akhir Mei lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 'kamar mewah' di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan akan menelusuri dan menindak tegas siapa saja yang terlibat atas adanya fasilitas terlarang di Lapas tersebut.
"Tidak ada yang mengiinginkan ini, kita sedang cari betul siapa yang terlibat, sebagai penanggung jawab yang bisa kita mintai keterangan. Betul, tanggung jawab Kepala Lapas, tapi sementara empat sampai lima orang akan dilakukan pemeriksaan," kata Endang dalam jumpa pers di Ditjen Imigrasim Jakarta, Rabu (14/6).
Sesuai PP 53, kata dia, pegawai yang melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman mulai dari hukuman ringan, sedang, sampai berat, bergantung hasil pemeriksaan.
Endang menjelaskan kronologi temuan kamar mewah tersebut. Menurutnya pada 31 Mei lalu, BNN dengan Lapas melakukan kegiatan tersier di dalam lapas kelas 1 Cipinang. Pada saat dilakukan razia dan penggeledahan, salah satu kamar tipe 3 yang dihuni narapidana Hariyanto bersama dua orang kawannya ditemukan sejumlah fasilitas terlarang.
Perlengkapan terlarang itu, di antaranya, lima unit ponsel, satu unit token BCA, laptop, satu buah akuarium, CCTV kecil dan satu unit modem WIFI serta pendingin/AC.
"Saat itu kita melakukan pembersihan di tempat yang bersangkutan karena memang barang-barang itu termasuk terlarang dan warga binaan Hariyanto dibawa BNN sampai ke sana, telah kami lakukan tindakan-tindakan," kata dia.
Tindakan pertama, pembersihan juga dilakukan terhadap kamar lainnya. Endang menegaskan sekali lagi barang-barang tersebut termasuk terlarang masuk Lapas.
Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap petugas mulai dari pelayanan, penanganan baik dari Kepala Lapas, termasuk petugas-petugas terkait di dalam peranan pelayanan.
"Kami sednag lakukan pendalaman dan akan dilakukan pemeriksaan karenan memang tidak boleh ada baranh-barang seperti itu di Lapas," tambahnya.