Sabtu 25 Aug 2018 02:00 WIB

KPK Cecar Dirjen PAS Soal Fasilitas Mewah Lapas Sukamiskin

Dirjen PAS dimintai keterangan untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Usai diperiksa sebagai saksi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengaku dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal fasilitas  di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Selain Utami, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap supir Dirjen Pemasyarakatan bernama Mul.

"(Ditanya) tentang sarana di Sukamiskin saja," kata Utami di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).

Penyidik KPK memeriksa Utami sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas untuk tersangka Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kepada penyidik, Utami menjelaskan tugasnya untuk merapikan sarana serta fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Saat ditanyakan apakah ia pernah melakukan pertemuan baik secara formal ataupun informal dengan tersangka, Utami secara tegas membantahnya. "Enggak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Utami telah menjelaskan persoalan utama lapas adalah kelebihan kapasitas yang mencapai 200 persen dari kapasitas seharusnya. Selain itu, bercampurnya narapidana berbagai tindak pidana, uang makan Rp 15 ribu per hari, kedekatan petugas dan napi yang menimbulkan benturan kepentingan, terpengaruhnya petugas oleh napi terutama korupsi, narkoba, dan terorisme menambah pelik masalah di lapas.

photo
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Juli 2018 terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein; stafnya Hendry Saputra; narapidana yang divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum sekaligus tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

KPK kemudian menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai tersangka penerima suap berupa uang dan dua mobil, yaitu satu Mitsubishi Triton Exceed dan satu Mitsubishi Pajero Sport Dakkkar. Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah dan narapidana pendamping Fahmi yaitu Andri Rahmat.

Dalam OTT itu, KPK juga menyegel dua sel narapidanam yaitu adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Selain dua mobil KPK juga menyita barang bukti uang Rp 279,92 juta dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil dari tangan Wahid, Hendry, Fahmi dan Andri. Mitsubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Saat tim KPK masuk ke sel Fahmi, ia diketahui menikmati sejumlah fasilitas, seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.  Wahid juga diduga menawarkan sel dengan berbagai fasilitas itu senilai Rp 200-500 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan istri Fahmi, Inneke Koesherawati. Namun, Inneke masih berstatus saksi dalam perkara ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement