Kamis 08 Aug 2019 12:52 WIB

BNNP DKI Tembak Mati Narapidana LP Cipinang

Tersangka JN ditembak mati saat berusaha melarikan diri.

[ilustrasi] Suasana di Lapas kelas I Cipinang.
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
[ilustrasi] Suasana di Lapas kelas I Cipinang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menembak mati tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Tersangka ditembak mati saat berusaha melarikan diri.

"Tersangka JN kita lakukan tindakan tegas," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga di Jakarta, Kamis (8/8).

Tagam menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka JN merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang juga terpidana hukuman mati kasus narkotika jenis ganja, berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu. Sebelum melakukan tindakan tegas dan terukur, penyidik BNNP DKI Jakarta telah melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu, namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka.

"Anggota kita sudah melakukan peringatan tapi tersangka tetap berusaha melarikan diri," kata dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cijantung, Jakarta Timur, yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang, Ahad (4/8) lalu. Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AP (32), IS (31) dan NC (27) yang memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka AP berperan sebagai kurir gudang atas, tersangka IS berperan sebagai kurir biasa dan tersangka NC merupakan pengendali AP dan IS. Selain itu, BNNP juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg juga diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 gram serta empat unit telepon selular, satu unit kendaraan roda dua dan dua unit timbangan digital.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement