Ahad 11 Jun 2017 14:18 WIB

Ini Hak yang Bisa Didapat Ahok Setelah Jadi Narapidana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjabarkan, sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penistaan agama mencabut bandingnya, status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara otomatis menjadi narapidana. Artinya, Ahok semestinya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP).

"Sejak JPU perkara penodaan agama mencabut bandingnya, maka status Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi narapidana. Konsekuensinya Pak Ahok harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP)," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/6).

Fickar mengatakan, dengan perubahan status tersebut Ahok juga mendapat hak-hak seperti narapidana pada umumnya. Salah satu yang bisa diperolehnya adalah remisi (pengurangan masa tahanan). Ahok juga berhak mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) serta meminta grasi kepada presiden. "Demikian juga sebagai narapidana, mempunyai hak-hak yang akan didapatkan di LP yaitu remisi. Selain remisi, Pak Ahok juga berhak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali (PK) serta minta grasi (pengampunan) pada Presiden," kata Fickar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok secara resmi mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pencabutan banding tersebut dilakukan setelah sebelumnya kubu Ahok terlebih dahulu mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara tersebut. Setelah kedua kubu (Jaksa dan kubu Ahok) mencabut banding, secara otomatis Ahok menjadi narapidana dan penahanannya harus dipindah ke lembaga pemasyarakatan. Namun, hingga kini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement