Jumat 09 Jun 2017 20:00 WIB

Jaksa Agung: Lapas untuk Ahok Belum Diputuskan

Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 9/6 (Antara) -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan lembaga pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum diputuskan.

"Nanti kami akan putuskan (Di Salemba atau Cipinang)," katanya di Jakarta, Jumat (9/6).

Eksekusi terhadap Ahok itu tinggal dilaksanakan setelah kejaksaan selaku penuntut umum mencabut permohonan bandingnya ke pengadilan tinggi demikian pula dari pihak Ahok sendiri sudah mencabutnya hingga harus menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara.

Terkait permintaan dari pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika Ahok ditempatkan di Lapas Cipinang, ia katakan, hal itu akan dipertimbangkan dan dijadikan masukan.

"Kalau betul tidak aman masa kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan," katanya.

Soal penempatan itu, kata dia, bukanlah kewenangan kejaksaan melainkan kewenangan dari Dirjen Lapas Kemenkumham. "Bukan kompetensi kamiuntuk menentukan di mana penempatan itu," katanya.

Terkait pelaksanaan eksekusi sendiri, kata dia, pihaknya menunggu salinan putusan dari pengadilan. "Begitu sudah diterima dari pengadilan ya sudah kami laksanakan putusannya," katanya.

Ia menyebutkan pencabutan banding itu dilihat dari unsur kemanfaatan karena hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan. "Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya itu, tentunya lebih bisa berkonsentrasi ditugas lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement