Senin 12 Jun 2017 17:18 WIB

Pemindahan Ahok Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemindahan terdakwa atas kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lembaga Permasyaratan (Lapas) masih harus menunggu keputusan Pengadilan Tinggi. Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Humas PN Jakut), Hasoloan Sianturi menjabarkan rangkaian proses dari pencabutan banding hingga ekseskusi nantinya.

"Prosesnya kemarin itu //kan// jaksa sudah mencabut banding, pencabutan (banding) itu tentu kita beritahukan dulu kepada pihak termohon banding yaitu terdakwa atau penasehat hukum. Setelah pemberitahuan (relaas) itu sudah kembali bersamaan dengan permohonan pencabutan itu, selanjutnya kita kirimkan ke pengadilan tinggi," ujar Hasoloan ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (12/6).

Hasoloan melanjutkan, relaas dan permohonan pencabutan tersebut diteruskan dulu kepada pihak majelis banding untuk diperiksa dan dibaca permohonan pencabutan tersebut. Baru nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap dengan membuat penetapan bahwa permohonan pencabutan dikabulkan.

Hasoloan juga mengatakan, perkara saat ini sudah ada di pengadilan tinggi dan kemungkinan sedang ditangani dan diperiksa oleh majelis hakim banding pengadilan tinggi. "Sudah kita kirim ke pengadilan tinggi. jadi ada prosedurnya menurut hukum acara pidana. Nanti semua berkas itu kembali dulu dari pengadilan tinggi baru kita kirim lagi ke jaksa apabila sudah benar inkrah," imbuhnya.

Setelah proses tersebut dilakukan baru jaksa akan mengeksekusi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan mengubah status terdakwa menjadi terpidana, Setelah itu jaksa nanti akan membuat berita acara eksekusi, Belum diketahui kapan pastinya Ahok akan dieksekusi. Menurut Hasoloan hal itu tergantung dari pengadilan tinggi.

"Kita sudah kirim ke pengadilan tinggi, kita tunggu datangnya dari pengadilan tinggi ya," ujarnya. Menanggapi isu dimana Ahok akan dipindahkan nantinya Hasoloan tidak berani berkomentar karena belum ada kejelasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement