Senin 19 Apr 2021 19:22 WIB

Jozeph Paul Zhang Diburu

Menurut Ditjen Imigrasi, Jozeph Paul Zhang saat ini sudah tidak berada di Indonesia.

Youtuber Joseph Paul Zhang
Foto: google.co.id
Youtuber Joseph Paul Zhang

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha, Umar Mukhtar, Antara

Baca Juga

Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial. Dengan lantang dan lugas, Joseph melontarkan pernyataan-pernyataan yang menistakan Islam.

Penistaan itu disampaikan Jozeph dalam forum diskusi via Zoom dengan judul "Puasa Lalim Islam" dan juga ditayangkan di saluran Youtube miliknya. Dalam blog pribadinya, yang bersangkutan mengaku sebagai apologet Kristen dan pernah membaptis ratusan Muslim.

Apologet atau apologetika berasal dari kata Yunani apologia yang bermakna 'membela iman'. "Apologet Kristen, memberitakan Injil, mengajar dan memuridkan melalui artikel, buku-buku, maupun tulisan di media sosial dan seminar-seminar Menjawab Iman Kristen. Saat ini telah membaptis ratusan orang ex-Islam yang telah disadarkan melalui pemberitaan Injil yang dilakukan baik lisan maupun tulisan di Indonesia dan di Benua Eropa," tulis Jozeph dalam profil singkat di blog-nya.

Kemudian di diskripsi kanal Youtube-nya, Jozeph merupakan pendiri The FIRM Foundation (Indonesia) dan Hagios Apologetic Center (Eropa). Ia juga membuka kursus Alkitab bersertifikat melalui saluran zoom. Saat ini, Jozeph dikabarkan berdomisili di Bremen, Jerman. Dikabarkan juga dia meninggalkan Indonesia sejak 11 Januari tahun 2008 menuju Hong Kong.

Diketahui, Jozeph melakukan diskusi online melalui zoom yang diklaimnya diikuti oleh beberapa orang dari berbagai negara. Kemudian ia menggunggahnya ke akun kanal Youtube miliknya, Jozeph Paul Zhang dengan tema "Puasa Lalim Islam". Dalam video tersebut, yang bersangkutan dengan entengnya menistakan Islam. Bahkan disebutnya "Allah dikurung di ka'bah".

"Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalau Anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih lo satu laporan Rp1 juta, maksimum lima laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan," kata Jozeph dalam video yang viral di media sosial itu.

Pada hari ini, Mabes Polri menyaakan, telah menyelidiki kasus dugaan penistaan oleh Jozeph Paul Zhang. Jozeph saat ini diduga berada di Jerman.

"Sampai saat ini penelusuran Polri terhadap yang bersangkutan (Paul-red) ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi dan mendapatkan data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang keluar dari Indonesia menuju Hongkong sejak 11 Januari 2018. Saat ditanya terkait informasi yang disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Jerman kepada media, bahwa Paul sudah tidak berada di Jerman, dan hanya menetap selama 6 bulan di Bremen, Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk memastikan itu.

Selain itu, Polri juga telah berkomunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. "Dari Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di Jerman dan sudah ada komunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman, dan tentunya Atase Kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi.

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang diunggah oleh Jozeph Paul Zhang. Laporan Polisi tersebut dengan nomor LP/B/ 0253/VI/2021 Bareskrim Polri dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.

Jozeph Paul Zhang pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP. Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan red notice.

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan red notice."

Saat ditanyakan status warga negara Paul mengingat yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sejak 2018, Rusdi mengatakan Polri masih mendalami hal tersebut. "Yang jelas sekarang masih mendalami juga keberadaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," kata Rusdi.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencabut paspor dari Jozeph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono. Pencabutan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 25, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun.

"Atau statusnya dalam red notice Interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," ujar Arsul lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham mengonfirmasi bahwa Joseph Paul Zhang tidak berada di Tanah Air. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara memastikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) itu telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 lalu.

"Bahwa yang bersangkutan sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak tahun 2018," kata Angga Pradhana Anggakara dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/4).

Angga mengungkapkan, Joseph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada 11 Januari 2018. Hal tersebut, sambung dia, diketahui berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi.

Dia melanjutkan, Imigrasi saat ini tengah berkoordinasi dengan breskrim guna memburu WNI yang memiliki nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu. Dia mengatakan, imigrasi juga telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim Polri.

"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," katanya.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom memberi tanggapan soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang. Dia menyatakan, masalah tersebut tidak perlu ditanggapi dan sebaiknya diabaikan.

"Menurut saya, yang beginian ini tak usah diberi perhatian. Semakin ditanggapi dia akan semakin mendapat tempat di medsos. Abaikan saja," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (18/4).

Gomar juga menuturkan, umat Kristen sudah kenyang dihina dan dipermainkan di Republik ini. "Santai saja. Kalau sedikit-sedikit menanggapi yang beginian secara serius dan langsung memprosesnya sebagai penodaan agama, kapan kita dewasanya?," ucapnya.

Menurut Gomar, yang paling penting sekarang ini adalah supaya setiap pemeluk agama mendapat penggembalaan dan pengajaran yang lebih baik dari para pemimpinnya. "Agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh pengajar-pengajar yang aneh, yang dari waktu ke waktu bermunculan dengan rupa-rupa motif dan tujuan," katanya.

 

photo
Infografis Berapa Lama Alquran Diturunkan? - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement