Senin 19 Apr 2021 06:56 WIB

Video Viral Joseph Zhang, Legislator: Jangan Anarkis

Dalam video tersebut, yang bersangkutan dengan entengnya menistakan Islam.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto meminta agar kasus video Joseph Paul Zhang sangat provokatif dan melecehkan umat Islam diserahkan sepenuhnya ke kepolisian.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto meminta agar kasus video Joseph Paul Zhang sangat provokatif dan melecehkan umat Islam diserahkan sepenuhnya ke kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta agar kasus video Joseph Paul Zhang sangat provokatif dan melecehkan umat Islam diserahkan sepenuhnya ke kepolisian. Masyarakat diimbaunya tak anarkistis dalam menanggapi video tersebut.

"Dalam menyikapi seperti ini jangan anarkis, sebaiknya serahkan prosesnya ke penegak hukum. Suasana damai dan sejuk tetap harus kita jaga di tengah bulan puasa," ujar Yandri kepada wartawan, Ahad (18/4).

 

photo
Youtuber Joseph Paul Zhang - (google.co.id)

 

Jika nantinya tertangkap, dia meminta, agar pihak terkait memeriksa kejiwaan Joseph. Menurutnya, aneh jika ada seseorang yang dengan beraninya mengaku sebagai nabi ke-26.

"Mungkin perlu diperiksa kejiwaannya dulu, karena sangat aneh dan nggak masuk akal sehat kalau ngaku-ngaku sebagai nabi," ujar Yandri.

Sebelumnya, Joseph melakukan diskusi online melalui zoom yang diklaimnya diikuti oleh beberapa orang dari berbagai negara. Kemudian ia menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya, dengan tema "Puasa Lalim Islam". 

Dalam video tersebut, yang bersangkutan dengan entengnya menistakan Islam. Bahkan disebutnya "Allah dikurung di ka'bah".

Baca juga : NU Kota Bogor Samakan Pendeta Jozeph dengan Terorisme

"Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabul lah. Kalau Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasi lo satu laporan Rp 1 juta, maksimum lima laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan," kata Joseph dalam video yang viral di media sosial itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement