REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Terhadap putusan tersebut, Panji menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya. "Pikir-pikir dulu," kata Panji, saat ditanya wartawan usai persidangan.
Panji memang menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan para wartawan yang meliput persidangannya. Bahkan, dia meminta seseorang yang menghalangi langkahnya untuk menemui wartawan agar minggir.
Selanjutnya, Panji pun menjawab semua pertanyaan yang disampaikan wartawan. Termasuk soal kondisi kesehatannya. Setelah itu, saat diminta ucapan penutupnya, Panji pun memberikan pesan kepada wartawan.
Panji minta para wartawan merdeka...