Kamis 21 Mar 2024 06:34 WIB

Seusai Divonis 1 Tahun Penjara, Panji Gumilang Beri Pesan kepada Para Wartawan

Panji Gumilang memberikan pesan kepada para wartawan usai divonis 1 tahun penjara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Panji Gumilang memberikan pesan kepada para wartawan usai divonis 1 tahun penjara.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Panji Gumilang memberikan pesan kepada para wartawan usai divonis 1 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Terhadap putusan tersebut, Panji menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya. "Pikir-pikir dulu," kata Panji, saat ditanya wartawan usai persidangan.

Baca Juga

Panji memang menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan para wartawan yang meliput persidangannya. Bahkan, dia meminta seseorang yang menghalangi langkahnya untuk menemui wartawan agar minggir.

Selanjutnya, Panji pun menjawab semua pertanyaan yang disampaikan wartawan. Termasuk soal kondisi kesehatannya. Setelah itu, saat diminta ucapan penutupnya, Panji pun memberikan pesan kepada wartawan.

Panji minta para wartawan merdeka...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement