Rabu 20 Mar 2024 17:48 WIB

Panji Gumilang Nyatakan Pikir-Pikir Vonis Satu Tahun Penjara

hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ma
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Ma

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, divonis hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3/2024).

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.

Baca Juga

Saat dimintai tanggapannya oleh wartawan usai sidang, Panji menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan tersebut. ‘’Pikir-pikir dulu,’’ kata Panji.

Ketika kemudian ditanyakan mengenai kondisi kesehatannya, Panji tidak menjawab secara gamblang. Dia meminta agar wartawan menilainya sendiri. ‘’Anda tengok seperti apa? Anda yang menilai, bukan saya. Seperti apa?,’’ ucap Panji sambil mengacungkan dua jarinya membentuk huruf V.

Sejurus kemudian, kedua jari yang semula renggang dan membentuk huruf V, langsung dirapatkan oleh Panji. ‘’Kemarin begini (jari telunjuk dan jari tengah  direnggangkan membentuk huruf V), sekarang begini (jari telunjuk dan jari tengahnya dirapatkan),'’ tegas Panji.

Saat ditanya apa maksud dari kedua jari yang dirapatkannya itu, Panji hanya menjawab singkat. ‘’Ya begini, rapet,’’ tegas Panji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement