Selasa 13 Mar 2018 00:36 WIB

Pendeta Tersangka Penodaan Agama tak Bantah Keterangan Saksi

Tindakan tersangka berpotensi merusak kebinekaan di Indonesia.

Rep: Fuji EP/ Red: Indira Rezkisari
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman didampingi tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (13/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman didampingi tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, sidang penodaan agama dengan terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim menghadirkan tiga orang saksi pelapor atau pengadu di PN Tangerang, Senin (12/3). Tiga saksi tersebut di antaranya, Pedri Kasman, Mukhlis Abdullah dan Ali Alatas.

"Saya (Pedri Kasman) bersaksi atas kuasa Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta. Kami bersaksi berdasarkan barang bukti berupa dua buah video Youtube dan tiga postingan di status Facebook dengan akun Saifuddin Ibrahim," kata Pedri melalui keterangan tertulis, Senin (12/3).

Ia menerangkan, video pertama berjudul Pendeta Saefuddin Ibrahim melakukan penginjilan kepada sopir rental dengan durasi 4 menit 25 detik. Video kedua, Saifuddin Ibrahim mantan Islam jadi pendeta dengan durasi 9 menit 50 detik. Hampir semua konten video tersebut berisi dugaan penodaan agama.

Begitu jaksa penuntut umum memutar video dan menampilkan status-status Facebook tersangka Pendeta Abraham. Tersangka tidak membantah sama sekali. Tersangka mengakui bahwa dirinya yang ada di video dan dirinya pula yang menulis status Facebook. Penasehat hukum terdakwa juga tidak membantah.

"Terdakwa maupun penasehat hukum juga tak menyatakan keberatan atau bantahan atas kesaksian yang saya berikan," ujarnya.

Ia menyampaikan, dengan demikian maka bukti yang diajukan sangat kuat dan tidak terbantahkan. Agaknya sulit bagi tersangka untuk lepas dari jerat Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Bahkan Pendeta Abraham juga dituntut dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pedri menegaskan, melaporkan Pendeta Abraham karena tindakannya jelas telah berpotensi mengancam kebinekaan, membahayakan persatuan bangsa dan mengundang gejolak di masyarakat. "Semoga kita semua belajar banyak dari kasus ini, menjaga NKRI bukan sekedar slogan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement