Jumat 09 Jun 2017 15:33 WIB

Masyarakat Diingatkan tak Asal 'Sekolahkan' Sertifikat Tanah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Warga berebut berswafoto dengan Presiden Joko Widodo di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Warga berebut berswafoto dengan Presiden Joko Widodo di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- ‎Pemerintah tengah giat membagikan sertifikat lahan kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan bagian dari program reformasi agraria.Dengan program ini pemerintah berharap banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah secara resmi.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar pemilik sertifikat tanah tidak sembarangan 'disekolahkan' ke perbankan. Masyarakat harus menimbang apakah sertifikat yang digadai bisa ditebus dengan pemasukan atas modal yang dipinjam untuk usaha.

"Dijaminkan ke bank boleh saja, agunan juga boleh, tapi hati-hati kalau pinjam uang ke bank dihitung betul, dikalkulasi betul," kata Jokowi usai membagikan sertifikat tanah di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).

‎Jokowi mengatakan, peminjaman ke perbankan memang enak dan mudah. Namun, yang sulit adalah ketika harus mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan cicilan. Untuk itu, meminjam ke bank wajib dihitung apakah angsuran tiap bulan bisa dibayar atau tidak.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mencontohkan, ketika sertifikat tanah yang digadaikan mampu memberikan modal usaha sebesar Rp 200 juta, jangan sampai dana ini dibelikan untuk sesuatu yang tidak sesuai usia, seperti mobil.

"Beli mobil gagah, tapi gak bisa ngangsur. Ini harus hati-hati," ujar Jokowi.

Begitu pun jika modal yang didapat dari penggadaian sertifikat ini mencapai Rp 50 juta. Jangan sampai sebagian uang ini dibelikan sepeda motor. Alangkah baiknya uang ini seluruhnya jadi modal usaha seperti membeli mesin atau modal lain dalam bentuk investasi.

Sehingga dari usaha tersebut terdapat sebagian dana yang bisa dibayarkan sebagai cicilan ke perbankan. Menurut Jokowi, terdapat 126 juta bidang tanah yang harus diberikan, tapi baru 46 juta yang bisa disertifikatkan. Untuk memperbanyak pembagian sertifikat tanah, Jokowi telah menugaskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan sertifikasi tanah mencapai lima juta‎ hektare pada 2017. Pada 2018, pemerintah menargetkan bisa memberikan sektifikat tanah mencapai tujuh juta hektare. Barulah pada 2019 sertifikasi tanah ini diharap mencapai sembilan juta hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement