Rabu 27 Dec 2023 23:28 WIB

Jokowi tak Mau Lagi Ada Tanah tanpa Sertifikat

Konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya sertifikat.

Presiden Joko Widodo berpidato saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berpidato saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian urusan sertifikat tanah milik masyarakat dengan target selesai pada 2024.

"Ini kita mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan, tapi kalau kepeleset mungkin masih 6 juta (sertifikat). Artinya tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di Indonesia di negara kita sudah pegang sertifikat semuanya," kata Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur di GOR Delta Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya sertifikat. Presiden menuturkan bahwa pada tahun 2015, hanya 46 juta lahan yang selesai dari total 126 juta lahan.

"Saya itu kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu itu tahun-tahun 2015, 2016 urusan sertifikat Pak, urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak. Tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat," ucapnya.

Padahal, Kepala Negara menegaskan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Melalui kepemilikan sertifikat hak tanah, disebutnya, akan menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.

Presiden pun bersyukur atas urusan sertifikat tanah yang saat ini telah selesai. Ia menyampaikan tak sedikit pemilik lahan yang sampai mati-matian mempertahankan tanahnya.

Bahkan terkadang saling membunuh demi mendapatkan tanah. Sehingga, sertifikat memang menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah yang dimiliki.

"Artinya kalau ada sengketa Bapak Ibu dibawa ke pengadilan menang karena jelas punya alas hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Ada tetangga yang jahil, ini tanah saya, bukan Pak ini tanah saya, buktinya ini. Mau apa?" sebutnya.

Adapun progres pendaftaran tanah di Indonesia sendiri, dari total target 126 juta bidang tanah, sejauh ini telah terdaftar 110 juta bidang tanah, di mana sebanyak 90,1 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

Dari proses pendaftaran tanah tersebut, terdapat penambahan nilai ekonomi. Sejak dilaksanakan pada tahun 2017, penambahan nilai ekonomi dari hasil penyertifikatan tanah mencapai Rp6.066,7 triliun dan 96 persennya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement