REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Istana terhadap ulama. Menurut dia, apabila seseorang dan tak memandang status jabatan telah dinyatakan bersalah secara hukum, maka dia harus bertanggung jawab.
“Tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi. Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat ataupun siapa pun menteri, termasuk para pejabat ya dia bertanggungjawab terhadap hal itu,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan surat penangkapan terhadap Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Merespon dikeluarkannya surat penahanan, massa pendukung Rizieq pun menuding rezim Jokowi mendzalimi ulama.
“Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama,” tegas Pramono.
Ia mengatakan, yang dilakukan Kepolisian saat ini adalah penegakan hukum melalui proses yang terbuka. Karena itu, ia menegaskan, jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diproses secara hukum.
“Sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah ya nggak bersalah,” ujar dia.