Senin 29 May 2017 14:34 WIB

PNS Bandung Berkinerja Buruk tak Terima Tunjangan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi kinerja pada semua PNS di Lingkungan Pemkot Bandung. Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, dengan sistem smartcity, Pemkot Bandung bisa mengevaluasi kinerja semua PNS. Hasilnya, dari 7.000 an PNS, sekitar 1.000 orang PNS kinerjanya di bawah 50 persen.

"Dengan sistem Elektronik Remunerasi Kinerja (ERK) ini, sekarang kami bisa melacak orang-orang yang kinerjanya rendah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (29/5).

Emil mengatakan, PNS yang kinerjanya di bawah 50 persen tidak akan di memperoleh tunjangan kerja dinamis (TKD). Untuk PNS yang kinerjanya di bawah 75 persen, maka tidak akan ada kenaikan pangkat. Sanksi atau hukuman itu, akan diterapkan di akhir tahun. "Ini contoh bagaimana kami terus meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Semua PNS, kata dia, kinerjanya harus maksimal. Mereka, harus bisa membuktikan minimal bekerja sebanyak 6.000 menit sebagai ASN di Kota Bandung. "Nah, kami tahu kinerjanya 6.000 menit itu didapat dari ERK," katanya.

Menurut Emil, jika PNS bekerja dengan efektif maka akan mendapat tunjangan yang sangat tinggi. Berdasarkan aturan Kemenpan, PNS bekerja 5 jam sehari. Aturan ini, harus menjadi evaluasi kepala dinas agar bekerja baik.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, kinerja PNS yang paling baik rata-rata bekerja di kecamatan. Kinerjanya, di angka 90 persen. Sedangkan kinerja yang paling rendah, ada di beberapa dinas. "Dinas yang kinerjanya rendah di antaranya Dinaa Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP," katanya.

Menurut Emil, semua PNS yang berpenghasilan rendah itu akan di ultimatum dari sekarang. Karena, jika kinerjanya rendah terus di bawah 50 persen, PNS tersebut akan pulang dengan hanya membawa gaji pokok.

"Padahal kan tunjangan kepala dinas bisa Rp 40 juta sebulan, camat Rp 30 juta sebulan, eselon III Rp 30 juta, masa sudah seheboh itu kinerjanya masih buruk," katanya.

Selain penghargaan, kata dia, Pemkot Bandung pun akan memberikan hukuman.  Jika kinerjanya rendah, tidak akan diberikan tunjangannya dan diakhir tahun tidak akan dinaikan pangkatnya.

"Tunjangan itu, kami berikan setiap bulan dan diukur setiap bulan," katanya.

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi, mengakui ada 10 persen dari 400 orang PNS di lingkungan Dishub Kota Bandung yang mendapat penilaian di bawah 50 persen. "Alasannya macam-macam, ada yang sakit panjang, ada juga yang memang cuti," katanya.

Didi mengatakan, pengisian ERK di sore hari, semestinya tidak menjadi halangan seluruh stafnya. Meskipun beberapa stafnya bertugas dilapangan. "Karena ini sudah konsekuensi pekerjaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement