Ahad 28 May 2017 19:58 WIB

Anggota DPR Sarmuji: Jangan Pukul Rata Hasil Audit WTP

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengatakan kasus penangkapan pejabat dan auditor BPK tidak lantas menunjukkan semua pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bermasalah. 

"Kita tidak ingin memukul rata dalam melihat kasus ini, ya," kata dia kepada Republika, Ahad (28/5). 

Sarmuji menyatakan penangkapan empat orang dalam kasus dugaan suap pemberian predikat WTP itu harus ditempatkan sebuah kasus yang tidak terkait dengan hasil audit di lembaga atau kementerian lain. 

"Mungkin saja ada kasus yang lain. Tetapi itu tidak berarti pemberian WTP di tempat yang lain itu semua bermasalah," kata Sarmuji.

Sarmuji meyakinkan BPK merupakan lembaga yang kredibel. "Kalau pun saat ini kita harus melihat sebagai kasus dari oknum BPK," ujar dia.

Menurut dia, audit merupakan proses yang wajar dalam mengevaluasi laporan keuangan. Audit BPK tidak bisa memastikan adanya tindakan korupsi. 

Dia menerangkan audit BPK  karena merupakan evaluasi apakah laporan keuangan sudah wajar atau sesuai prosedur dengan tata kelola keuangan. "Jika ada kejanggalan maka dapat ditindaklanjuti," ujar dia. 

Kendati demikian, Sarmuji sepakat kasus ini menjadi momentum bagi BPK untuk menyeleksi kembali kembali prosedur pemberian, penilaian, mekanisme pemberian audit BPK. Termasuk memperketat pengawasan terhadap auditor. 

Selama ini, menurut Sarmuji, DPR sudah mendorong agar BPK memperjelas prosedur, parameter, dan pengawasan pemberian WTP.  Sebab, DPR ingin memastikan pemberian WTP selaras dengan upaya pemberantasan korupsi. 

"Tetapi itu bukan berarti komisi XI curiga bahwa pemberian WTP itu semua bermasalah," kata dia. 

Dengan adanya kasus ini, Sarmuji pun mengingatkan BPK untuk meningkatkan pengawasan internal BPK. Kasus ini seharusnya tidak akan akan terjadi kalau BPK melakukan pengawasan dengan ketat. 

KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Keempatnya, yaitu pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK, Ali Sadli, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement