Selasa 30 May 2017 17:07 WIB

KPK akan Periksa Saksi Kasus Suap Opini WTP Kemendes

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari uang yang disita dari hasil penggeledahan pada Jumat (26/5) lalu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemendes PDTT oleh BPK. Dalam pemeriksaan ini, nantinya KPK juga menggali soal sumber dana suap.

"Kita agendakan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap ini, kemungkinan kita akan jadwalkan akhir pekan ini atau awal pekan depan. Kita agendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk juga sumber dana berasal dari mana," tutur dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/5).

Febri belum dapat memastikan apakah menteri desa PDTT termasuk yang akan dipanggil KPK sebagai saksi. Namun, saksi-saksi yang akan diperiksa di pemeriksaan awal yaitu saksi fakta yang mengetahui secara rinci terjadinya suap hingga berujung pada tangkap tangan KPK.

"Kita butuh strategi. Di pemeriksaan saksi pertama, kita lihat saksi-saksi fakta, untuk memastikan kronologis peristiwa indikasi suap," kata dia.

Febri juga menjelaskan, proses dari awal hingga adanya indikasi suap yang melibatkan pejabat BPK dan Kemendes PDTT, itu memang panjang. Ada pihak-pihak tertentu yang berkomunikasi dengan auditor BPK untuk membahas soal anggaran Kemendes PDTT dan seperti apa transaksi suapnya. "Prosesnya cukup panjang," ujarnya.

KPK dalam OTT Jumat (26/5) lalu mengamankan enam orang dari kantor BPK dan satu orang dari kantor Kemendes. Empat dari tujuh yang diamankan ini ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dilepas usai diperiksa. KPK dari hasil OTT ini menyita Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 ribu dolar AS yang diduga sebagai dana suap pemberian opini WTP untuk Kemendes PDTT.

Empat tersangka tersebut adalah Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT, Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes PDTT, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli. Tersangka Sugito dan Jarot ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka Rochmadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur dan tersangka Ali di rutan cabang KPK di Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement