Jumat 14 Jul 2017 16:13 WIB

Mendes Sayangkan Kasus Suap Pejabat BPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mendes PDTT Eko Sandjojo
Foto: Kemendes
Mendes PDTT Eko Sandjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.

"Memenuhi panggilan KPK. Dipanggil minggu lalu undangannya untuk menjadi saksi dalam kasus operasi tangkap tangan yang terjadi di Kemendes PDTT. Nanti saya sampaikan," ujar Eko di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Mendes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohmadi Sapto Giri (RSG). Eko sangat menyayangkan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Kita menyayangkan. Tidak sepatutnya terjadi. Kita harus melakukan review setelah itu malah terjadi lagi," ucapnya.

Padahal, sambung Eko, saat ini di Kemendes PDTT sedang mengadakan revolusi perubahan. Sedang ada evaluasi dan review para pejabat di esselon 1 dan esselon 2.

"Dalam proses review semuanya. Supaya kepatuhan itu bisa diperbaiki. Kemungkinan kita perubahan cepat dari Menpan RB yang tadinya penilaian c, c dan c dan sekarang rata-rata b semua,"

"Penyerapan anggaran kita juga sudah naik dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi dari rangking 78 ke rangking 15. Kemudian banyak yang kita lakukan seperti perbaikan tunjangan kinerja naik dari 47 persen ke 70 persen," jelasnya.

Mendes melanjutkan, selain itu sedang dibentuk pula Satgas untuk mengawasi review tersebut. Eko mengungkapkan Satgas akan diisi oleh orang-orang yang punya kredibilitas, salah satunya adalah Bibit Samad Riyanto.

"Saya angkat pak Bibit Samad Riyanto mantan pimpinan KPK dan anggota-anggotanya bekas anggota KPK, ada jenderal Polisi, ada jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari Kementerian lain. Saya masukkan ke satgas. Satgas juga kerjanya sudah mulai aktif," jelasnya.

KPK sebelumnya menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut.

Pihak yang diduga memberi suap yakni Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP).

Sementara pihak yang diduga menerima suap adalah Rochmadi dan Auditor BPK Ali Sadli. Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus suap ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement