Selasa 19 Sep 2017 22:08 WIB

Besok, Menteri Desa PDTT Jadi Saksi di Tipikor

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo sebagai saksi sidang kasus suap pada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kemendes. Rencana pemanggilan tersebut pun sudah dikonfirmasi ke biro hukum Kemendes PDTT.

"Besok (20/9), kami menghadirkan Mendes. Kemarin siang kami sudah konfirmasi dan biro hukumnya mengiyakan," kata jaksa Takdir Suhan kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (19/9).

Eko bakal menjadi saksi untuk dua terdakwa Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo. Takdir menjelaskan, tujuan tim JPU KPK menghadirkan Mendes yakni dalam rangka membuktikan dakwaan dan mendalami adanya pemberian uang terhadap dua auditor BPK sehingga terbit opini WTP bagi Kemendes.

Selain menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jaksa penuntut KPK juga mendatangkan salah satu auditor BPK. "Dari BPK, anggotanya Andi Bonanganom (yang hadir) Ahad lalu," kata Takdir.

Sugito dan Jarot didakwa memberikan suap terhadap dua pejabat BPK RI tersebut terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.

Mereka berdua didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement