Rabu 25 Oct 2017 19:29 WIB

Dua Penyuap Auditor BPK Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 Sugito (kiri) dan Jarot Budi Prabowo bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terpidana kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 Sugito (kiri) dan Jarot Budi Prabowo bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara kepada Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.  Keduanya terbukti menyuap auditor BPK untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, Sugito juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Jarot diwajibkan membayar denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

Menurut Majelis Hakim, keduanya, terbukti telah menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.Uang suap Rp 240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya tersebut Sugito dan Jarot melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun, dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanyatidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan keduanya juga semakin menguatkan persepsi publik bahwa apartur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas.

Sementara hal yang meringankan adalah keduanya mau mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil. Selama dibpersidangan keduanya juga tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum keduanya Susilo Aribowo menerima vonis dari Majelis Hakim lantaran putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa. "Kami sudah menerima," ujarnya.

Ihwal sikap Jaksa KPK yang masih akan menimbang putusan dari Majelis Hakim, Susilo menganggap sebagai suatu hal yang wajar. "Jaksa lazim untuk pikir-pikir. Kami berharap KPK ini bisa menjadi putusan final," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement