Rabu 27 Sep 2017 14:37 WIB

KPK Periksa Dirut Jasa Marga

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani. Desi diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Desi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setia Budi)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).

Selain Desi, penyidik KPK juga memanggil anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, Sigit Sutarno. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sigit dan Setiabudi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi sebagai tersangka. Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung di antarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Bila dirupiahkan motor tersebut senilai Rp 115 juta.

Adapun, dugaan pemberian motor tersebut terkait kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi tahun 2017. Diketahui, Sigit menjadi ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan terkait adanya temuan pada 2015 dan 2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit denganPasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sementara Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement