Jumat 26 May 2017 14:05 WIB

Jaksa Agung: Ahok tidak Bisa Ajukan Banding Lagi

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Senin (22/5) lalu telah membatalkan gugatan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahok tidak bisa lagi mengajukan banding bila suatu hari berubah pikiran.

"Ahok tidak bisa dibanding lagi karena sudah mencabut bandingnya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Menurut Prasetyo hal tersebut telah diatur dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP, yakni apabila jaksa penuntut umum (JPU) atau terdakwa sudah menandatangani pernyataan banding dan dikirim ke Pengadilan Tinggi tetapi memutuskan untuk dicabut sebelum diputus oleh Pengadilan Tinggi, maka banding bisa dicabut. "Banding masih bisa dicabut sebelum diputus pengadilan tinggi, ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, hingga saat ini JPU masih belum mengambil langkah apakah akan menarik banding atau tetap melanjutkan. Jaksa penuntut umum, kata dia, masih perlu waktu untuk mengkaji dan mempertimbangkan segala kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.

"Saya belum dapat laporan dari Jampidum, sedang dikaji, itu membutuhkan pertimbangan yang komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement