Jumat 19 May 2017 17:27 WIB

Dua Bandar Narkoba Diciduk dari Rumah Kos Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menxiduk dua tersangka bandar narkoba dari sebuah rumah kos di Medan Tembung, Medan. Dari tangan keduanya berikut pengembangan kasus selanjutnya, polisi menyita 1 kg sabu.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam penggerebekan Rabu (17/5) sore. "Dua pengedar narkoba tersebut bernama Asbi, 43 tahun, dan Nurjanah, 37 tahun," kata Hilman, Jumat (19/5).

Hilman menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba. Polisi lalu menggerebek rumah kos yang dilaporkan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Dari rumah kos tersebut, Hilman mengatakan, petugas menemukan 900 gram sabu yang dikemas dalam sembilan bungkus plastik. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon selular dan timbangan elektrik.

Dari keterangan Asbi dan Nurjanah, polisi lalu melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah milik seseorang bernama Dedi. Namun, dalam penggeledahan itu, polisi tidak menemukan Dedi. Petugas hanya menemukan sabu dan uang hasil penjualan serbuk putih haram tersebut.

"Pelaku ini telah menyerahkan sabu kepada Dedi. Kemudian petugas menuju ke rumahnya dan menemukan sabu seberat 1 ons," kata Hilman.‎

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kemungkinan jaringan narkoba para tersangka. Polisi pun terus memburu Dedi. "Dedi alias Dedi Uban buron, masih dikejar," ujar dia.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement