Jumat 19 May 2017 15:27 WIB

Mendes Sebut Nominal Penyelewengan Dana Desa Kecil

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo
Foto: Musiron/Republika
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyebut persentase penyelewengan dana desa yang dilakukan kepala desa, kecil.

"Sebenarnya persentase penyelewengan kecil sekali, di bawah 1 persen," kata dia kepada Republika, Jumat (19/5).

Kendati, jumlah penyelewengan dana desa yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besar, tetapi nominal korupsi terbilang kecil. Ia menyebut, pada 2016, Kementerian Desa PDTT menerima 900an dugaan penyelahgunaan dana desa. Namun, hanya 700an yang layak dibawa ke jalur hukum.

"Jangan sampai akibat 700an yang bermasalah, 74.210 desa yang baik, dianggap jelek semua, kasihan mereka. Mereka sudah bekerja keras dan baik," tutur Mendes.

Selama ini, ia mengatakan Kemendes PDTT mengawasi penggunaan dana desa melalui satgas dana desa. Namun, satgas tersebut tidak mempunyai wewenang menyidik dan memproses dugaan penyelahgunaan dana desa. "Yang berhak memproses secara hukum adalah penegak hukum dan yang berhak memberhentikan atau memberi sangsi kepala desa adalah kepala daerah," jelasnya.

Eko mengatakan, Kemendes PDTT terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penegak hukum untuk menangani dugaan penyelewengan dana desa. Ia mengapresiasi dukungan Kemendagri dan penegak hukum.

Mendes beranggapan, menangani desa perlu ada sikap arif dan bijaksana. Ia menilai, selama ini banyak kepala desa yang memiliki kinerja baik. "Mereka masih belajar, pasti akan banyak kekurangannya. Cuma kita harus terus bantu dan beri semangat mereka," jelasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement