Kamis 18 May 2017 22:04 WIB

Polda Metro: Silahkan Firza Husein Ajukan Praperadilan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mempersilahkan kuasa hukum Firza Husein Aziz Yanur mengajukan praperadilan, atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus obrolan berisi konten pornografi.

"Yang namanya praperadilan itu adalah hak Tersanga. Silahkan. Kalau dirasa kurang pas itu silahkan saja diperadilankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya Senayan Jakarta Selatan, Kamis (18/5).

Argo mengatakan, nantinya polisi akan membuktikan di pengadilan dengan data dan barang bukti yang polisi dapatkan. Menurut Argo, keputusan praperadilan itu pun ada di tangan hakim. Meski menurut Argo ucap langkah polisi sudah tepat dalam melakukan penyidikan terhadap Firza.

"Kalau misalnya tak terima ya ke tempat untuk menguji apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," ucapnya.

Firza Husein tersandung kasus obrolan berisi pornografi yang diduga berisi foto dirinya. Kasus ini mengemuka setelah situs Baladacintarizieq(dot)com menampilkan tangkapan layar percakapan antara Firza dan Imam Besar FPI Habin Rizieq Shihab.

Namun hingga kini polisi belum memeriksa Rizieq Shihab karena berada di luar negeri. Pembuat dan penyebar situs pun masih dalam tahap pencarian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement