Selasa 16 May 2017 07:40 WIB

Pengamat: Lambannya Ungkap Kasus Novel Bisa Terkesan Hambat Kasus KTP-El

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyapa wartawan saat akan dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyapa wartawan saat akan dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan bisa jadi bukan kasus sederhana. Maka, jika Polri lambat, apalagi terkesan mengulur waktu pengungkapan, akan muncul kesan kasus tersebut sebagai penghambat penyelesaian kasus korupsi KTP-el.

"Jika Polri lambat apalagi terkesan mengulur-ulur waktu pengungkapan agar masyarakat lupa, maka akan muncul kesan kasus tersebut sebagai penghambat untuk pengungkapan kasus besar korupsi KTP-el secara tuntas," kata Bambang dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/5).

Menurut Bambang, presiden dan Kapolri harus menjawab harapan masyarakat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Keduanya juga diminta mempertimbangkan saran pembentuka  tim independen dalam mengungkap kasus tersebut.

"Presiden dan Kapolri harus menjawab harapan masyarakat dan saran yang dismpkan oleh kelompok masyarakat sipil, pimpinan Busyro Maqoddas dan Bambang Widjojanto agar Presiden membentuk tim independen dalam rangka mengungkap kasus Novel Baswedan secara tuntas," terang Bambang.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/4) penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras pada bagian wajah oleh dua orang tak dikenal. Namun, setelah dua bulan berlalu, polisi belum juga mampu mengungkap pelaku penyiraman tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement