Selasa 16 May 2017 07:26 WIB

Pengamat Kepolisian: Kasus Novel Juga Tanggung Jawab Presiden

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan juga Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.

"Kasus Novel pada dasarnya bukan hanya tanggung jawab Polri saja. Tetapi juga tanggung jawab presiden sebagai kepala negara yang membawahi Polri, yang mengelola baik buruknya kepolisian di Indonesia," kata Bambang dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id Selasa (16/5).

Oleh sebab itu, menurutnya, Presiden dan Kapolri harus menjawab harapan masyarakat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Keduanya juga diminta mempertimbangkan saran untuk pembentukan tim independen dalam mengungkap kasus tersebut.

"Presiden dan Kapolri harus menjawab harapan masyarakat dan saran yang dismpkan oleh kelompok masyarakat sipil, pimpinan Busyro Maqoddas dan Bambang Widjojanto agar Presiden membentuk tim independen dalam rangka mengungkap kasus Novel Baswedan secara tuntas," terang Bambang.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/4) penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras pada bagian wajah oleh dua orang tak dikenal. Namun, setelah dua bulan berlalu, polisi belum juga mampu mengungkap pelaku penyiraman tersebut.

Baca juga,  Novel Baswedan Diserang Air Keras, Ini Kata Setya Novanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement