REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengaku belum menerima informasi terkait dugaan ancaman terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. "Kita belum mendengar informasi itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (15/5).
Argo menduga, pemindahan Ahok dari Rutan Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat tidak terkait ancaman pembunuhan. Sebab, rutan memiliki pengamanan yang ketat.
Sebelumnya, salah satu pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu, I Wayan Sudirta menyebutkan, pemindahan kliennya ke Rutan Brimob Kelapa Dua terkait keamanan. Berdasarkan informasi, Ahok menerima ancaman akan dibunuh saat menghuni salah satu blok di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok menjalani penahanan selama dua tahun usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penodaan agama pada Selasa (9/5). Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua Depok lantaran faktor keamanan.