Rabu 20 Dec 2017 18:16 WIB

Remisi Natal Buat Ahok? Pengamat: Normal Saja

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum UI Chaerul Huda menilai rencana remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masalah dan merupakan hal wajar. Remisi hari-hari besar agama memang diberikan kepada narapidana. "Ya biasa saja, normal saja, Ahok berhak," kata dia, Rabu (20/12).

Kalau usulan remisi memenuhi syarat, maka akan diproses dan disetujui. Sebelumnya Ahok disebut akan menerima remisi Natal selama 15 hari. "Semua yang Nasrani juga dapat, kalau yang Islam pas Idul Fitri," lanjutnya.

Usulan remisi ini ditanggapi Menkumham Yasonna Laoly. Menurut Menkumham, usulan tersebut juga belum resmi diteken. Yasonna turut menegaskan tidak ada keistimewaan terhadap Ahpk dibandingkan remisi lainnya. "Sesuai aturan berlaku, 15 hari juga merupakan jumlah wajar dalam pemberian remisi," katannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement