REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diusulkan mendapat remisi Natal sebanyak 15 hari. Saat ini, tervonis kasus penistaan agama tersebut mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Lima belas hari (remisi Ahok, Red). Itu masih usulan, tapi hitungannya begitu sesuai aturannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dalam paparan Refleksi Kemenkumham 2017 di Gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu (20/12).
Yasonna melanjutkan, bila pengajuan remisi dikabulkan, maka ini adalah kali pertama Ahok mendapatkan remisi setelah lebih dari enam bulan mendekam di penjara. Aturan pemberian remisi 15 hari bagi Ahok, kata Yasonna, sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
"Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu, tapi aturan kita harus semuanya sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelasnya.
Saat ini, sambung Yasonna, usulan remisi untuk mantan Bupati Belitung Timur itu masih diproses. Karena sampai saat ini, Kemenkumham masih menunggu proses perhitungan remisi untuk seluruh tahanan lainnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada 9 Mei 2017. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.